Pembagian Hukum Menurut Isinya
A.
Hukum
sipil (Hukum privat)
Hukum privat
atau yang lebih akrab disebut dengan hukum sipil mengatur hubungan antara satu
orang dengan orang lainnya yang menitikberatka kepentingan perorangan atau
individu. Salah satu hukum yang termasuk kedalam jenis hukum sipil adalah hukum
perdata yang notabennya mengatur tentang hubungan antar perorangan. Hukum
privat juga mencakup beberapa aspek diantara adalah sebagai berikut:
1.
Hukum
keluarga
Hukum yang mengatur tentang hubungan perkawinan dan hubungan hukum
harta benda kekayaan antara suami dengan istri. Selain itu hukum ini juga
mencakup hubungan antara orang tua dengan anak, pengampuan, dan perwalian.
2.
Hukum
perorangan
Hukum yang mengatur dan
memuat tatanan peraturan tentang prinsip manusia menjadi subjek hukum dan
berhubungan langsung dengna hak hak manusia.
3.
Hukum
harta kekayaan
Yakni hukum
yang mengatur perkara yang berhubungan dengan harta benda termasuk uang.
4.
Hukum
waris
Hukum
yang mengatur benda dan harta kekayaan seorang individu yang telah meninggal.
5.
Hukum
dagang
Hukum ini mengatur
hubungan baik antara produsen dengan konsumen maupun produsen dengan
distributor dalam hal jual beli jasa maupun barang.
B.
Hukum
publik
Hukum publik adalah sebuah hukum yang mengatur dan memuat hubngan
antara warga negara dengan suatu negara itu sendiri. Singkatnya hukum ini
menjembatan sebuah negara dengan warga negaranya. Adapun jenis jenis hukum
publik adalah sebagai berikut:
1.
Hukum
tata negara : Hukum yang mengatur susunan dan bentuk pemerintahan di suatu
negara tertentu serta hubungan yang dijalin dengan komponen perlengkapan negara
seperti warga negara dengan pemerintahan.
2.
Hukum
tata usaha negara dan hukum tata pemerintahan : hukum ini mengatur cara cara
dan hubungan kekuasaan yang terjalin antara alat dan perlengkapan negara.
3.
Hukum
internasional : Hukum ini meiputii hukum publik di lingkup internasional dan
hukum perdata.
4.
Hukum
pidana : Hukum pidana adalah hukum yang didalamnya mengatur perbuatan perbuatan
apa saja yang dilarang yang jika dilanggar akan diberikan pidana. Didalam hukum
ini juga mengatur bagaimana cara cara untuk mengajukan perkara ke pengadilan.
Dalam hukum pidana sendiri pada
dasarnya menitikberatkan kepada perlindungan negara dan perlindungan umum.
Adapun isi hukum pidana adalah:
Peraturan peraturan dan tatanan
hukum yang didalamnya melarang perbuatan tertentu. (contoh: menipu, mencuri,
mengancam, membunuh, dan lain sebagainya).
Peraturan yang bersifat wajib dan
mengharuskan untuk melakukan perbuatan tertentu (Contoh: Melapor pada pihak
berwajib ketika terdapat tindak kejahatan).
1. Korupsi Hakim MK Patrialis Akbar
Operasi penindakan KPK di awal tahun 2017 membuat
publik terhenyak. Sekali lagi, Hakim Mahkamah Konstitusi terjerat kasus
korupsi, di tengah harapan yang tinggi pada MK sebagai pengawal konstitusi.
Kali ini Patrialis Akbar yang menjadi pesakitan,
setelah sebelumnya hakim konstitusi Akil Mochtar juga ditangkap KPK 2013 silam.
Patrialis diduga menerima menerima suap terkait permohonan uji materi
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pada Juli 2017, perkara yang menjerat Patrialis
disidangkan. Ia didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 20 ribu, uang
USD 20 ribu, USD 20 ribu, uang USD 10 ribu, dan Rp 4 juta.
Selain itu, mantan politis PAN itu disebut menerima
janji pemberian uang sebesar Rp 2 miliar. Dalam dakwaan, Jaksa KPK menilai
Patrialis menerima suap agar mempengaruhi putusan uji materi perkara nomor
129/PUU-XII/2015. Pada 4 September 2017, Patrialis divonis bersalah.
Hakim menilainya terbukti melakukan tindak pidana
korupsi. Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3
bulan kurungan. Ia sendiri menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
2. Pelanggaran
Hak Sipil Politik Masih Menonjol
Sumber : KOMPAS, kamis 30 Desember 2010 hal. A
YOGYAKARTA, KOMPAS – Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta
sepanjang 2010 menerima dan menangani 361 kasus bantuan hukum dari masyarakat.
Dari jumlah itu, kasus yang tercata meningkat jumlahnya dibandingkan dengan
tahun lalu ialah pelanggaran hak sipil dan politik masyarakat.
“Pada 2010, kami menangani 56 kasus yang berkaitan dengan
pelanggaran hak sipil politik(sipol) warga dengan jumlah korban mencapai 297
orang,”kata Direktur LBH Yogyakarta M Irsyad Thamrin, saat jumpa pers akhir
tahun LBH Yogyakarta, Rabu (29/12) di Kantor LBH Yogyakarta.
Sebagai perbandingan, pada 2009, LBH hanya menangani
kasus pelanggaran hak sipol sebanyak 238 kasus, namun dengan jumlah korban yang
lebih banyak, yakni 3.021 orang. Total kasus yang ditangani pada 2009 sebanyak
376 kasus dengan 3.842 korban.
Dari kasus pelanggaran hak sipol di 2010 itu, kasus terbanyak adalah pelanggaran hak perempuan dan anak mencapai 56 kasus dengan 297 korban, diikuti pelanggaran hak untuk mendapatkan keadilan hukum (13 kasus, 20 orang), hak atas rasa aman dan perlakuan diskriminasi (9 kasus, 12 orang), hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi (5 kasus, 217 korban), dan hak memilih dan dipilih (2 kasus, 18 korban)
Kepala Divisi Sipil Politik LBH Yogyakarta Sukiratnasari mengatakan, meningkatnya kasus pengaduan pelanggaran hak sipol salah satunya merupakan faktor kinerja aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) yang kurang optimal. Sebagai contoh, lambannya proses hukum dan pelayanan kepada korban yang kurang simpatik.”Hal-hal tersebut membuat banyak korban yang lebih memilih melaporkan ke kami (LBH),”katanya.
Dari kasus pelanggaran hak sipol di 2010 itu, kasus terbanyak adalah pelanggaran hak perempuan dan anak mencapai 56 kasus dengan 297 korban, diikuti pelanggaran hak untuk mendapatkan keadilan hukum (13 kasus, 20 orang), hak atas rasa aman dan perlakuan diskriminasi (9 kasus, 12 orang), hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi (5 kasus, 217 korban), dan hak memilih dan dipilih (2 kasus, 18 korban)
Kepala Divisi Sipil Politik LBH Yogyakarta Sukiratnasari mengatakan, meningkatnya kasus pengaduan pelanggaran hak sipol salah satunya merupakan faktor kinerja aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) yang kurang optimal. Sebagai contoh, lambannya proses hukum dan pelayanan kepada korban yang kurang simpatik.”Hal-hal tersebut membuat banyak korban yang lebih memilih melaporkan ke kami (LBH),”katanya.
Terkait maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga,
Irsyad mengatakan, pihak nya mengalami berbagai hambatan dalam penyelesaian
kasus, diantaranya klien enggan menempuh jalur pengadilan, serta dominasi
kekuasaan pelaku kekerasan yang menghambat korban dari mengungkapkan kekerasan
yang terjadi pada dirinya.
Di samping pelanggaran hak sipol, LBH menerima kasus
terkait masalah ekonomi, sosial dan budaya sebanyak 44 kasus, serta bantuan
hukum bagi masyarakat yang berperkara pidana (111 kasus) dan perdata (150
kasus). dari total 361 kasus itu, LBH telah menyelesaikan 322 kasus (89 persen)
dan sisanya masih dalam proses. Penyelesaian kasus paling dominan adalah dengan
konsultasi hukum dan hanya 13 kasus yang diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Irsyad menambahkan, tantangan kerja pembelaan hukum
dan hak asasi manusia pada 2011 akan semakin berat. Hal ini dikarenakan
komitmen pemerintah pusat dan dunia internasional yang makin menyusut isu HAM.
“Karena itu, semua pihak harus meningkatkan kepedulian terhadap perjuangan HAM,”tutur
Irsyad. (ENG)
Komentar
Posting Komentar