Langsung ke konten utama

Pembagian Hukum Menurut Isinya


Pembagian Hukum Menurut Isinya
A.  Hukum sipil (Hukum privat)
Hukum privat atau yang lebih akrab disebut dengan hukum sipil mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya yang menitikberatka kepentingan perorangan atau individu. Salah satu hukum yang termasuk kedalam jenis hukum sipil adalah hukum perdata yang notabennya mengatur tentang hubungan antar perorangan. Hukum privat juga mencakup beberapa aspek diantara adalah sebagai berikut:
1.    Hukum keluarga
Hukum yang mengatur tentang hubungan perkawinan dan hubungan hukum harta benda kekayaan antara suami dengan istri. Selain itu hukum ini juga mencakup hubungan antara orang tua dengan anak, pengampuan, dan perwalian.
2.    Hukum perorangan
 Hukum yang mengatur dan memuat tatanan peraturan tentang prinsip manusia menjadi subjek hukum dan berhubungan langsung dengna hak hak manusia.
3.    Hukum harta kekayaan
Yakni hukum yang mengatur perkara yang berhubungan dengan harta benda termasuk uang.
4.    Hukum waris
Hukum yang mengatur benda dan harta kekayaan seorang individu yang telah meninggal.
5.    Hukum dagang
Hukum ini mengatur hubungan baik antara produsen dengan konsumen maupun produsen dengan distributor dalam hal jual beli jasa maupun barang.

B.       Hukum publik
Hukum publik adalah sebuah hukum yang mengatur dan memuat hubngan antara warga negara dengan suatu negara itu sendiri. Singkatnya hukum ini menjembatan sebuah negara dengan warga negaranya. Adapun jenis jenis hukum publik adalah sebagai berikut:
1.      Hukum tata negara : Hukum yang mengatur susunan dan bentuk pemerintahan di suatu negara tertentu serta hubungan yang dijalin dengan komponen perlengkapan negara seperti warga negara dengan pemerintahan.

2.      Hukum tata usaha negara dan hukum tata pemerintahan : hukum ini mengatur cara cara dan hubungan kekuasaan yang terjalin antara alat dan perlengkapan negara.
3.      Hukum internasional : Hukum ini meiputii hukum publik di lingkup internasional dan hukum perdata.
4.      Hukum pidana : Hukum pidana adalah hukum yang didalamnya mengatur perbuatan perbuatan apa saja yang dilarang yang jika dilanggar akan diberikan pidana. Didalam hukum ini juga mengatur bagaimana cara cara untuk mengajukan perkara ke pengadilan.
Dalam hukum pidana sendiri pada dasarnya menitikberatkan kepada perlindungan negara dan perlindungan umum. Adapun isi hukum pidana adalah:
Peraturan peraturan dan tatanan hukum yang didalamnya melarang perbuatan tertentu. (contoh: menipu, mencuri, mengancam, membunuh, dan lain sebagainya).
Peraturan yang bersifat wajib dan mengharuskan untuk melakukan perbuatan tertentu (Contoh: Melapor pada pihak berwajib ketika terdapat tindak kejahatan).
1. Korupsi Hakim MK Patrialis Akbar 

 

 
 




Operasi penindakan KPK di awal tahun 2017 membuat publik terhenyak. Sekali lagi, Hakim Mahkamah Konstitusi terjerat kasus korupsi, di tengah harapan yang tinggi pada MK sebagai pengawal konstitusi.
Kali ini Patrialis Akbar yang menjadi pesakitan, setelah sebelumnya hakim konstitusi Akil Mochtar juga ditangkap KPK 2013 silam. Patrialis diduga menerima menerima suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pada Juli 2017, perkara yang menjerat Patrialis disidangkan. Ia didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 20 ribu, uang USD 20 ribu, USD 20 ribu, uang USD 10 ribu, dan Rp 4 juta.
Selain itu, mantan politis PAN itu disebut menerima janji pemberian uang sebesar Rp 2 miliar. Dalam dakwaan, Jaksa KPK menilai Patrialis menerima suap agar mempengaruhi putusan uji materi perkara nomor 129/PUU-XII/2015. Pada 4 September 2017, Patrialis divonis bersalah.
Hakim menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia sendiri menerima putusan dan tidak mengajukan banding.



2. Pelanggaran Hak Sipil Politik Masih Menonjol

Sumber : KOMPAS, kamis 30 Desember 2010 hal. A
YOGYAKARTA, KOMPAS – Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta sepanjang 2010 menerima dan menangani 361 kasus bantuan hukum dari masyarakat. Dari jumlah itu, kasus yang tercata meningkat jumlahnya dibandingkan dengan tahun lalu ialah pelanggaran hak sipil dan politik masyarakat.
“Pada 2010, kami menangani 56 kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak sipil politik(sipol) warga dengan jumlah korban mencapai 297 orang,”kata Direktur LBH Yogyakarta M Irsyad Thamrin, saat jumpa pers akhir tahun LBH Yogyakarta, Rabu (29/12) di Kantor LBH Yogyakarta.
Sebagai perbandingan, pada 2009, LBH hanya menangani kasus pelanggaran hak sipol sebanyak 238 kasus, namun dengan jumlah korban yang lebih banyak, yakni 3.021 orang. Total kasus yang ditangani pada 2009 sebanyak 376 kasus dengan 3.842 korban.
Dari kasus pelanggaran hak sipol di 2010 itu, kasus terbanyak adalah pelanggaran hak perempuan dan anak mencapai 56 kasus dengan 297 korban, diikuti pelanggaran hak untuk mendapatkan keadilan hukum (13 kasus, 20 orang), hak atas rasa aman dan perlakuan diskriminasi (9 kasus, 12 orang), hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi (5 kasus, 217 korban), dan hak memilih dan dipilih (2 kasus, 18 korban)
Kepala Divisi Sipil Politik LBH Yogyakarta Sukiratnasari mengatakan, meningkatnya kasus pengaduan pelanggaran hak sipol salah satunya merupakan faktor kinerja aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) yang kurang optimal. Sebagai contoh, lambannya proses hukum dan pelayanan kepada korban yang kurang simpatik.”Hal-hal tersebut membuat banyak korban yang lebih memilih melaporkan ke kami (LBH),”katanya.
Terkait maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, Irsyad mengatakan, pihak nya mengalami berbagai hambatan dalam penyelesaian kasus, diantaranya klien enggan menempuh jalur pengadilan, serta dominasi kekuasaan pelaku kekerasan yang menghambat korban dari mengungkapkan kekerasan yang terjadi pada dirinya.
Di samping pelanggaran hak sipol, LBH menerima kasus terkait masalah ekonomi, sosial dan budaya sebanyak 44 kasus, serta bantuan hukum bagi masyarakat yang berperkara pidana (111 kasus) dan perdata (150 kasus). dari total 361 kasus itu, LBH telah menyelesaikan 322 kasus (89 persen) dan sisanya masih dalam proses. Penyelesaian kasus paling dominan adalah dengan konsultasi hukum dan hanya 13 kasus yang diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Irsyad menambahkan, tantangan kerja pembelaan hukum dan hak asasi manusia pada 2011 akan semakin berat. Hal ini dikarenakan komitmen pemerintah pusat dan dunia internasional yang makin menyusut isu HAM. “Karena itu, semua pihak harus meningkatkan kepedulian terhadap perjuangan HAM,”tutur Irsyad. (ENG)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian K3LH, Manfaat K3LH Bagi Kehidupan, Prinsip - Prinsip K3LH BIDANG SEKOLAH

Pengertian K3LH, Manfaat K3LH Bagi Kehidupan, Prinsip - Prinsip K3LH Prinsip - Prinsip K3LH Gangguan kesehatan yang mungkin muncul a Prinsip - Prinsip K3LH kibat penggunaan komputer adalah: 1. Gangguan pada mata 2. Gangguan pada kepala 3. Gangguan pada tangan 4. Gangguan pada badan Kesehatan Lingkungan Hidup di Sekitar Sekolah  Kesehatan lingkungan hidup di sekitar sekolah dibagi menjadi 2  yaitu:  Didalam Ruangan Diluar Ruangan  Didalam ruangan  Hal-hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan suasana ruangan  yang memenuhi standart kesehatan antara lain:  Membuat jadwal piket kebersihan pada setiap kelas Hal ini dilakukan agar setiap siswa bertanggung jawab menjaga kebersihan kelas dan lab.  Mengadakan kegiatan kebersihan seperti jum’at bersih secara rutin Kegiatan ini dilakukan agar antar siswa dapat bekerjasama/ bergotong royong untuk membersihkan ruangan tersebut. Selain i...

ASAL USUL DESA KEDARPAN BAHASA JAWA

ASAL USUL DESA KEDARPAN Konon Kedarpan miturut cerita tiang jawi isih kalebu ing kerajaan Surokarto, ingkang di pimpin dening MBAH DARPAYUDHA lan di dampingi teng MBAH AMONGSARI tiang niku sing njenengi desa kasebut. Desa Kedarpan meniko di bagi tigo ( 3) dusun Kedarpan 1 (Bojongsari ), Dusun Kedarpan 2 ( Gondang Sari ), Dusun Kedarpan 3 ( Paduraksa ). Ingkang sasi menika Mbah DARPA YUDHA ke kubur ing kedarpan II Lan Eyang AMONG SARI kakubur ing kedaprpan 1 ( BOJONGSARI ). Kedarpan Dusun 1 ( Bojongsari ) tegese meniko area ingkang sing akeh bahan ingkang migunane kangge masyarakat. Mergane Mbah Among Sari asake saka Surokarto amargi paperangan melawan VOC lan manggon ing wilayah kasebut, nagnti pungkasan urip lan njenengi Bojong Sari Kedarpan dusun II ( Gondang Sari ) meniko terbentuk amargo MBAH ( DEPRA YUDHA ) kakubur ing dusun III ( Paduraksa ), lan makam Dusun II di namini Makam “MBAH DERPA” kedarpan Dusun III ( Paduraksa ) tegese meniko sinten – sinten meniko s...

laporan observasi mebel (wawancara secara langsung)

LAPORAN HASIL OBSERVASI   NAMA KELOMPOK : 1.          Debi Umang Sari 2.          Melasari Agustin 3.          Rizki Drian P 4.          Sefni Gianti 5.          Yuli Nur Rohmah Kelas          : X TKJ 1 SMK NEGERI 1 KEJOBONG TAHUN PELAJARAN 2019/2020 A.     Pendahuluan Latar belakang oenulisan objek penelitian ini adalah ingin mengetahui sejarah dan perkembangan dari usaha “Meubel Bapak Ahmad Listianto Jumadi” Secara terperinci dan lebih luas. B.      Rumusan Pertanyaan Agar persoalan serta sejarah “Meubel Bapak Ahmad” dapat terbukti secara lebih efektif dan rinci maka di peroleh rumusan pertanyaan sebagai beriku...